" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " wanita hamil dan susu bayar puasa atau fidyah ? "

" isi " : " ustad yang rahmat allah . tanya yang ingin saya sampai adalah kena puasa . wanita hamil atau susu masuk dalam salah satu golong yang dapat ringan untuk tidak puasa ramadhan . " , " yang ingin saya tanya adalah kena ganti apakah dengan puasa di hari lain , atau bayar fidyah atau bahkan dua - dua ( bayar puasa dan fidyah ) ? " , " jazakallah atas jawab . "

" jawaban1 " : " wed 29 august 2007 01 : 06  " , "  10 . 359 views  n " , " n " , " n " , " ustad yang rahmat allah . tanya yang ingin saya sampai adalah kena puasa . wanita hamil atau susu masuk dalam salah satu golong yang dapat ringan untuk tidak puasa ramadhan . " , " yang ingin saya tanya adalah kena ganti apakah dengan puasa di hari lain , atau bayar fidyah atau bahkan dua - dua ( bayar puasa dan fidyah ) ? " , " jazakallah atas jawab . " , " n " , " masalah wanita yang sedang hamil atau susu memang tidak ada nash yang sharih untuk tetap bagaimana mereka harus ganti puasa wajib . yang ada nashnya dengan tegas adalah orang sakit , musafir dan orang tua renta yang tidak mampu lagi puasa . " , " orang sakit dan musafir boleh untuk tidak puasa , lalu bagai konsekuensi harus ganti ( qadha ' ) dengan cara puasa juga , banyak hari yang tinggal . " , " sedang orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu lagi untuk puasa , boleh tidak puasa namun tidak mungkin bagi untuk mengqadha ( anti ) dengan puasa di hari lain . maka allah swt tetap bagi mereka untuk bayar fidyah , yaitu beri makan kepada fakir miskin bagai satu mud . " , " dalil atas dua kasus di atas adalah firman allah swt : " , " ( qs . al - baqarah : 184 ) " , " bagaimana dengan wanita hamil dan susu , apakah mereka ganti dengan puasa atau dengan bayar fidyah ? atau malah dua - dua ? para ulama beda dapat dalam hal ini . " , " di dalam kitab kifayatul akhyar , sebut bahwa masalah wanita hamil dan susu kembali kepada motivasi atau niat . kalau tidak puasa karena khawatir sehat diri , maka anggap diri seperti orang sakit . maka ganti dengan cara seperti ganti orang sakit , yaitu dengan puasa di hari lain . " , " balik , kalau khawatir bayi , maka anggap seperti orang tua yang tidak punya mampu , maka cara ganti selain dengan puasa , juga dengan cara seperti orang tua , yaitu dengan bayar fidyah . sehingga bayar dua - dua . " , " namun turut ibnu umar dan ibnu abbas radhiyallahu ' anhuma , wanita yang hamil atau susu cukup bayar fidyah saja tanpa harus puasa . karena dua tidak puasa bukan karena sakit , lain karena ada yang buat tidak mampu puasa . kasus lebih dekat dengan orang tua yang tidak mampu puasa . " , " dan dapat dua shahabat ini mungkin tepat bila untuk jawab kasus para ibu yang tiap tahun hamil atau susu , di mana mereka nyaris tidak bisa puasa lama beberapa kali ramadhan , lantar kalau bukan sedang hamil , maka sedang susu . "
